Frequently Ask Question
Pertanyaan yang sering diajukan terkait pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah).


Apa dasar pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Provinsi?
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Berapa jumlah buku yang wajib diserahkan ke Perpustakaan Provinsi?
Setiap judul buku terbitan wajib diserahkan sebanyak satu eksemplar ke Perpustakan Provinsi.


Kapan paling lambat terbitan/buku diserahkan?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, maksimal tiga bulan setelah diterbitkan.


Apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan?
Pemberian sanksi terdapat pada Undang-Undang, bisa berupa surat peringatan maupun penghentian ijin usaha.
Buku dikirim ke alamat mana?


Silakan kirim ke Deposit dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Sriwijaya No.29A, Semarang
Bagaimana dengan bukti serah terima?


Surat tanda terima dan ucapan terima kasih elektronik akan dikirimkan ke email penerbit, mohon perbarui email penerbit jika terdapat perubahan.
Bagaimana cara mengetahui buku sudah diterima?


Penerbit dapat memeriksa pada halaman Penerimaan KCKR, dengan memasukkan nama penerbit.
Apakah ada penghargaan untuk penerbit yang tertib?


Penghargaan kepada penerbit yang tertib melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam diberikan setiap tahunnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.