PORTAL INFORMASI DINAMIS

Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Tentang Deposit Jawa Tengah

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Perpustakaan (Sub Koordinator Deposit dan Pelestarian Bahan Perpustakaan).

 

“Setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.”

UU SSKCKR

Pasal 4 Ayat (1)
“Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi ….”

UU SSKCKR

Pasal 5 Ayat (1)
“Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.”

UU SSKCKR

Pasal 15 Ayat (1)
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Web Dinas
Web Perpustakaan
Artikel/Berita
Pustaka Jateng Gayeng
Profil Deposit
Prosedur
Kontak
Bantuan

Newsletter