PORTAL INFORMASI DINAMIS
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Cek Status Serah Simpan 2026
Masukkan Nama Penerbit atau Nomor ISBN untuk mencari data.
Data tidak ditemukan. Pastikan ejaan nama penerbit atau ISBN benar.
| Tanggal Masuk | Nama Penerbit | ISBN / ISSN | Wilayah | Jenis | Status |
|---|
Menampilkan maksimal 50 hasil terbaru.
Tentang Deposit Jawa Tengah
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Perpustakaan (Sub Koordinator Deposit dan Pelestarian Bahan Perpustakaan).
“Setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.”
UU SSKCKR
Pasal 4 Ayat (1)
“Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi ….”
UU SSKCKR
Pasal 5 Ayat (1)
“Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.”
UU SSKCKR
Pasal 15 Ayat (1)
Profil Deposit
Prosedur
Kontak
Bantuan
