Tentang Deposit Jawa Tengah

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Perpustakaan (Sub Koordinator Deposit dan Pelestarian Bahan Perpustakaan).

Pengiriman Karya Cetak dan Karya Rekam, dikirimkan ke Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Jl. Sriwijaya No. 29A Semarang)